Pembentukakan POSLUHDES dan Keberadaannya di era 4.0


Salah satu kegiatan Posluhdes Desa Cikarawang
Salah satu kegiatan Posluhdes Desa Cikarawang. [Photo oleh evrina]

Saya menulis tentang Posluhdes atau Pos Penyuluhan Desa ini sebagai bahan pembelajaran untuk pengembangan di wilayah binaan (wilbin) sendiri. Sejujurnya, saya baru benar-benar paham mengenai Posluhdes setelah setahun belakangan ini memegang sendiri pembentukan Posluhdes.

Sebelumnya bagaimana? Kalau sebelumnya, saya hanya tau dari cerita para senior bahwa Posluhdes adalah lembaga penyuluhan di desa. Namun saya tidak menemukan bentuk fisik dari Posluhdes itu sendiri meskipun katanya setiap desa sudah memiliki Posluhdes.

Maklumlah untuk di area kantor tempat saya bekerja, rata-rata penyuluh junior itu mendapatkan warisan wilbin dari penyuluh senior. Sehingga wajar saja jika kami selaku penyuluh junior tidak terlalu paham akan Posluhdes karena tidak terlibat sejak pembentukan awal.

Oke baik, karena seorang penyuluh pertanian harus serba tau apa saja yang dikerjakan untuk wilbinnya, saya mencoba untuk merangkum beberapa hal mengenai Posluhdes. Beberapa informasi ini saya dapatkan dari grup Posluhdes yang dibentuk oleh Bidang Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (Distanhor) Provinsi Jawa Barat melalui Bapak Maman selaku admin.

Apa Itu Posluhdes?

Secara tersirat Posluhdes memberikan gambaran sebagai lembaga penyuluhan di tingkat desa yang menjadi rumah bagi para pelaku di bidang pertanian untuk saling sharing dan berinteraksi. Lebih mudahnya seperti ini: jika di kecamatan ada yang namanya Balai Penyuluhan Pertanian, maka di tingkat desa ada lembaga penyuluhan juga yang bernama Posluhdes.

Keberadaan Posluhdes ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan. Di dalam undang-undang tersebut pada pasal 16 terdapat pengertian Posluhdes yang berbunyi seperti ini:

Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.

Pelaku utama dalam hal ini adalah petani, peternak, serta pelaku usaha di pedesaan.

Masih dari pasal 16, diketahui bahwa Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk:

  1. Menyusun programa penyuluhan;
  2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
  3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
  4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. Menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha,
  8. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.


Bentuk Fisik Posluhdes

Posluhdes sebagai kelembagaan penyuluhan di tingkat desa tentu membutuhkan sarana dan prasarana selaku tempat untuk berkumpulnya para pelaku utama maupun pelaku usaha. Nah ini yang awalnya saya agak kurang paham ketika senior mengatakan kalau Posluhdes sudah dibentuk di setiap desa. Namun ketika saya menelusuri di sekitar wilayah kantor tempat kami bekerja, kebanyakan lembaga ini berada di atas kertas karena tidak terlihat di mana bangunan fisiknya atau di mana sekretariatnya.

Ternyata karena kelembagaan penyuluhan ini bersifat partisipatif maka keberadaan Posluhdes tidak tergantung akan peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan.

Itu sebabnya mungkin sarana prasarana Posluhdes yang ada di sekitaran kantor tempat saya bekerja belum terlihat sepenuhnya. Nah, tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat pusat.

Berdasarkan informasi, Posluhdes tidak harus berada di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan di kecamatan, melainkan dapat menyatu dengan Kantor Desa/Kelurahan atau tempat lainnya.

Untuk membentuk Posluhdes, perlu diperhatikan beberapa sarana yang dibutuhkan di dalam Posluhdes itu sendiri, yaitu:

  • Ruang pertemuan. Dapat terbuka seperti saung atau tertutup yang ukurannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak harus ada kursi.
  • Papan tulis beserta alat tulisnya untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan.
  • Papan data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan dalam kegiatan penyuluhan.
  • Bahan informasi penyuluhan berupa leaflet, folder, brosur, poster, dan lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh.
  • Ruang sekretariat berupa ruangan tidak harus besar, cukup untuk menyimpan peralatan dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan desa/ kelurahan.
  • Sumber air dan kamar kecil, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyuluhan. Ini apabila lokasinya memungkinkan.
  • Lahan percontohan, ini juga disesuaikan dengan kemampuan Posluhdes setempat.


Membentuk Posluhdes

Pertengahan tahun 2018, saya mulai membentuk Posluhdes di salah satu desa yang potensi. Dengan bantuan Koordinator Penyuluh (Korluh) kami melakukan reorganisasi kepengurusan Posluhdes yang sebelumnya sudah ada.

Setelah dibentuk pengurus, kemudian secara musyawarah kami menentukan tempat Posluhdes berada. Awalnya Korluh memberikan masukkan bahwa sebaiknya Posluhdes berada di kantor desa. Namun setelah melalui diskusi bersama, akhirnya Posluhdes berada di sekretariat KEP Tani Jaya Bersama karena para anggota petani lebih merasa nyaman apabila Posludes berada di sana.

Sementara ini sekretariat Posluhdes ikut bersama dengan sekretariat KEP Tani Jaya Bersama yang berada di rumah ketua. Sedangkan tempat pertemuan menggunakan ruangan depan yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan lesehan.

Setelah itu, secara bersama kami menyusun semacam rencana kerja selama satu tahun sesuai kebutuhan pelaku utama yang umumnya tergabung di dalam kelompok tani. Ada beberapa rencana kerja yang memang sudah dilakukan dan masih ada yang belum dilakukan menjelang akhir tahun. Ini akan menjadi bahan evaluasi pada pertemuan Posluhdes bersama para pengurus.

Keberadaan Posluhdes di Era 4.0

Di era teknologi 4.0, Posluhdes tidak lagi terbatas sebagai lembaga di tingkat desa yang menjadi tempat pertemuan para pelaku utama dan pelaku usaha. Di Jawa Barat, melalui inisiasi Distanhor, Posluhdes sudah maju dan tidak membatasi diri sebagai lembaga tempat pertemuan saja. Melainkan menjadi sebuah jaringan komunikasi penyuluhan, tempat sharing informasi, dan tempat untuk saling bekerja sama membentuk kemitraan.

Melalui Posluhdes era 4.0, kegiatan komunikasi penyuluhan tidak lagi terbatas ruang dan waktu atau hanya di tingkat desa saja. Kini, Posluhdes sudah bisa saling tukar informasi, komunikasi, dan menjalin kemitraan antara pelaku utama pelaku usaha dari desa-desa di kabupaten/kota lain bahkan dengan pihak pemerintah.

Distanhorbun Provinsi Jawa Barat, melalui Bidang Penyuluhan menginisiasi Posluhdes online melalui IoT berupa website bernama Jarkomluhdes.id yang dapat diakses oleh masyarakat secara umum dan Posluhdes secara khusus.

Masyarakat umum dapat mengakses beberapa fitur yang terdapat di website tersebut seperti Harga Komoditas, Cari Harga Komoditas, dan Forum Jual Beli.

Informasi ini tentu sangat berharga bagi para pelaku pertanian yang ingin terjun atau sudah melakukan kegiatan agribisnis sebagai catatan dan evaluasi untuk pemasaran produknya karena produk segar pertanian cenderung labil sesuai dengan mekanisme pasar.

Sementara itu, manfaat bagi Posluhdes dengan kehadiran Jarkomluhdes.id dapat memberikan gambaran bagaimana produksi dan harga komoditas dari kabupaten/kota lain hingga terjalinnya kemitraan melalui forum jual beli. Fitur menarik yang ada di Jarkomluhdes salah satunya adalah Komparasi yang dapat memberikan perbandingan harga komoditas antara kabupaten/kota satu dengan kabupaten/kota lainnya.

Tidak hanya itu, Jarkomluhdes juga berfungsi sebagai media penyuluhan online melalui video conference yang jadwalnya sudah ditetapkan. Para peserta Posluhdes online ini cukup hanya dengan duduk dan menatap layar komputer yang sudah terkoneksi internet untuk video conference saja. Mereka sudah dapat melakukan penyuluhan online yang berisi materi-materi menarik dari Posluhdes kabupaten/kota lain bahkan dari pemerintah.

Cara penyuluhan online ini tidak hanya menambah informasi dan pengetahuan bagi pelaku utama pelaku usaha, tetapi juga menjadi media efektif dan efisien dalam memberikan penyuluhan yang tidak terbatas akan ruang. Positifnya lagi, hasil dari Posluhdes di era 4.0 yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini telah membantu menjembatani untuk kemitraan produk-produk petani.

Selanjutnya, bagi diri saya pribadi selaku penyuluh pertanian, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pengembangan Posluhdes ini, terutama untuk sesi penyuluhan online. Karena space untuk penyuluhan online ini terbatas pada tangkapan layar komputer, maka hanya sebagian pelaku utama pelaku usaha yang sering ikut dalam penyuluhan online.

Saya bersama pengurus sudah pernah mencoba untuk mewadahi penyuluhan online tersebut dengan menghadirkan para anggota tani lainnya. Namun masih kurang efektif karena sekali lagi keterbatasan daya tangkap layar computer dan speakernya. Untuk menyiasati hal tersebut, hasil penyuluhan online yang umumnya melampirkan materi presentasi dapat disosialisasikan lebih lanjut melalui kegiatan penyuluhan di luar Posluhdes. [evrina]





Evrina
Seorang Penyuluh Agricutural, Blogger, dan Hiker.
( evrina.com)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post